Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
( AMDAL )
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan
perilakuknya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lainnya (UU. No. 23/1997). Lingkungan hidup dalam
pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun
wilayah administratif, akan tetapi jika lingkungan hidup dikaitkan dengan
pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaan terseb
Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan
akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar
hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang
"Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup"
Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang
paling banyak penduduk, berbagai kebuthan semakin meningkat terutama dalam hal
pekerjaan. Semakin banyak manusia di bumi ini maka semakin banyak pula
kebutuhan yang harus terpenuhi agar mereka bisa bertahan hidup. pembangunan
perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat terutama untuk
memperluas lapangan pekerjaan. Namun dalam pembangunan harus memperhatikan
beberapa dampak dan aturan-aturan yang berlaku atau biasa di sebut AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pembangunan harus berwawasan
lingkungan sehingga menjadi berkelanjutan untuk jangka panjang.
AMDAL harus dilakukan dengan dua macam
cara sebagai berikut.
AMDAL harus dilakukan untuk proyek
yang akan dibangun karena Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah
menghendaki demikian. Apabila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya
maka akan melanggar undang-undang dan besar kemungkinan perizinan untuk
pembangunan proyek tersebut tidak akan didapat, atau akan menghadapi pengadilan
yang dapat memberikan sanksisanksi yang tidak ringan. Cara ini cukup efektif
untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan
atau pemilik proyek yang hanya mementingkan keuntungan proyeknya sebesar
mungkin tanpa menghiraukan dampak sampingan yang timbul. Tanpa adanya
undang-undang, peraturan pemerintah, dan Pedomanpedoman Baku Mutu maka dasar
hukum dari pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.
AMDAL harus dilakukan agar kualitas
lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Cara kedua ini
merupakan yang ideal, tetapi kesadaran mengenai masalah ini tidak mudah
ditanamkan pada setiap orang terutama para pemrakarsa proyek. Manusia dalam
usahanya memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraannya telah melakukan
berbagai aktivitas dari bentuk yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai
dari bangunan yang kecil sampai yang sangat besar dan canggih, mulai dari yang
hanya sedikit saja mengubah sumber daya alam dan lingkungan sampai yang
menimbulkan perubahan yang besar.
Untuk menghindari kegagalan
pengelolaan lingkungan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin,
sejak awal dari pembangunan, secara terus-menerus dengan frekuensi yang
teratur, apabila diperlukan sejak pra pembangunan. Hasil dari pemantauan
kemudian digunakan untuk memperbaiki rencana pengelolaan lingkungan kalau
memang hasil pemantauan tidak sesuai dengan pendugaan dalam AMDAL. Hasil pemantauan
juga dapat digunakan untuk memperbaiki pendugaan atau untuk melakukan pendugaan
ulang. Secara skematis hubungan hasil ANDAL, pemantauan, dan pengelolaan dapat
dilihat pada gambar berikut.
CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA
Aspek Hukum Perlindungan
kawasan industri di Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan
adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara
umum Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan
(sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk
berbagai sektor pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan,
peluang dan tantangan.
Pencegahan pencemaran dari kawasan
industri diatur dalam UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
Tanpa suatu keputusan izin, setiap
orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Setiap orang dilarang membuang limbah
yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
Kewenangan menerbitkan atau menolak
permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
Pembuangan limbah ke media lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi
pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur
lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.Berdasarkan pasal 16
Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok
pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang
diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi
dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang
pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting
adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu
kegiatan.Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam
peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:Perubahan
bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta
api dan pembuakaan hutan;Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui
maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
Proses dan kegiatan lain yang secara
potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan
sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti
dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi
yang dapat mengefisienkan pemakainya.
Proses dan hasilnya yang mengancam
kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya,
seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan
energi nuklir dan sebagainya;
Introduksi jenis tumbuhan dan jenis
hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi
suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada
tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan
hewan yang telah ada;
Pembuatan dan penggunaan bahan hayati
dan non hayati;
Penerapan teknologi yang diperkirakan
mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;
Manfaat AMDAL Bagi
masyarakat
- Masyarakat
dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga dapat
mempersiapkan diri di dalam penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan;
- Masyarakat
dapat ikut berpartisipasi di dalam pembangunan di daerahnya sejak dari awal,
khususnya di dalam memberikan informasi-informasi ataupun ikut langsung di
dalam membangun dan menjalankan proyek.
Bagi pemilik proyek
- Proyek
terhindar dari perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku;
- Proyek
terhindar dari tuduhan pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan;
- Pemilik
proyek dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang
akan datang;
- Pemilik
proyek dapat mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa yang akan
datang;
.Bagi pemerintah
- Untuk mencegah
agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tersebur tidak rusak (khusus untuk
sumberdaya alam yang dapat diperbaharui);
- Untuk mencegah
rusaknya sumberdaya alam lainnya yang berada di luar lokasi proyek baik yang
dioleh olrh proyek lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah;
- Untuk
menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air,
pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu
kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat;
- See more at:
http://muhammadsholihin8.blogspot.com/2013/10/analisis-mengenai-dampak-lingkungan_2384.html#sthash.PQ2GvuM0.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar